Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Bali Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking karena Langgar Aturan dan Rugikan Alam

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Gubernur Bali Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking karena Langgar Aturan dan Rugikan Alam
Foto: (Sumber:Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan memerintahkan investor hentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Denpasar, Minggu 23/11/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari))

Pantau - Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, Bali, karena ditemukan lima jenis pelanggaran berat dalam proyek tersebut.

Keputusan ini disampaikan oleh Koster di Denpasar pada Minggu, 23 November 2025, dan didasarkan pada rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

"Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca," ujarnya.

Pelanggaran Berat dan Dampak Terhadap Tata Ruang Bali

Keputusan penghentian ini mempertimbangkan pelestarian alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta arah pembangunan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Pembangunan lift kaca yang berada di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, mencakup tiga wilayah kewenangan: dataran atas jurang (Wilayah A), daratan jurang (Wilayah B), dan perairan pantai bawah jurang (Wilayah C), yang masing-masing berada di bawah kewenangan berbeda, mulai dari Kabupaten Klungkung hingga pemerintah pusat.

Bangunan yang telah dibuat oleh investor meliputi loket di bibir jurang, jembatan layang, serta lift kaca lengkap dengan restoran dan pondasi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima pelanggaran besar, yakni:

Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP, dengan sanksi pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan sanksi paksaan pembongkaran.

Pelanggaran izin berusaha berdasarkan risiko yang sama, dengan sanksi penghentian seluruh kegiatan.

Pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Lautan, dengan sanksi administratif pembongkaran.

Pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

"Dan kelima pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana," ujar Gubernur Koster.

Arahan Pembongkaran dan Sikap Pemprov Bali terhadap Investasi

Koster menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk ketegasan agar semua pihak ke depan mematuhi aturan, menjaga lingkungan, dan menghormati kearifan lokal Bali.

"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan," tegasnya.

Meski demikian, Pemprov Bali tetap mendukung investasi selama dilakukan dengan niat baik, menjaga keberlanjutan alam dan budaya, serta tidak berorientasi pada eksploitasi.

Selain perintah penghentian, Gubernur Bali juga menginstruksikan agar seluruh bangunan yang melanggar dibongkar secara mandiri dalam waktu 6 bulan.

Investor juga diwajibkan memulihkan fungsi ruang maksimal dalam waktu 3 bulan setelah pembongkaran.

Penulis :
Gerry Eka