Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Nilai Kesiapan KRIS Masih Minim dan Prediksi Implementasi Kembali Tertunda

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi IX DPR Nilai Kesiapan KRIS Masih Minim dan Prediksi Implementasi Kembali Tertunda
Foto: (Sumber : Tim Kunjungan Kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI berfoto bersama usai pertemuan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025). Foto: Anju/vel.)

Pantau - Komisi IX DPR RI menyoroti rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan JKN karena kesiapan pemerintah dinilai masih minim sehingga implementasi diprediksi kembali tertunda.

Sorotan DPR terhadap Kesiapan KRIS

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan KRIS dan menyebut berbagai persiapan pemerintah pusat maupun daerah masih jauh dari kata siap.

Ia menyampaikan, "Persiapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sampai sekarang ini belum ada kejelasan. Bahkan kemungkinan akan ditunda".

KRIS dirancang menghapus kelas 3 dan membagi layanan rawat inap menjadi kelas 1 dengan dua tempat tidur per kamar dan kelas 2 dengan empat tempat tidur per kamar.

Yahya menilai kesiapan infrastruktur masih sangat kurang sehingga penerapan KRIS sulit dijalankan dalam waktu dekat.

Ia menambahkan, "Persiapan Pemerintah dan Daerah, saya kira masih kurang. Masih sangat kurang mengenai masalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini".

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyatakan bahwa KRIS memiliki tujuan baik untuk memastikan layanan kesehatan yang manusiawi bagi seluruh peserta JKN.

Ia mengungkapkan, "Sebetulnya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini, tujuannya baik. Karena ingin memastikan bahwa seluruh peserta JKN, itu mendapatkan layanan kesehatan secara manusiawi".

Kekhawatiran terhadap Fasilitas Kesehatan

Zainul mengingatkan bahwa banyak rumah sakit saat ini dalam kondisi penuh bahkan pasien harus menunggu di UGD hingga dua hari akibat kekurangan kamar rawat inap.

Ia menuturkan, "Kita khawatir nanti akan memperpanjang antrian orang, antrian pasien untuk bisa mendapatkan kamar. Sekarang saja, kita sering mendapatkan keluhan untuk mendapatkan kamar rawat inap di sejumlah rumah sakit itu, orang harus menunggu di UGD sampai ada yang 2x24 jam".

Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana menyoroti bahwa persiapan fisik bangunan rumah sakit menjadi kendala besar dalam penerapan KRIS.

Ia menjelaskan, "Karena ternyata, mempersiapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu, membutuhkan effort besar. Menjadikan satu ruang rawat, dua tempat tidur atau empat tempat tidur itu terhadap rumah sakit lama, itu bukan hal yang mudah".

Sri menambahkan bahwa banyak rumah sakit lama tidak dirancang sesuai standar KRIS sehingga membutuhkan waktu dan biaya renovasi besar.

Ia mengungkapkan, "Bangunan sudah sedemikian rupa sehingga untuk dirubah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) memakan waktu dan biaya renovasi".

Ia menilai bahwa meski persiapan telah berlangsung lama, pemerintah tetap harus menuntaskan seluruh kebutuhan sebelum kebijakan diberlakukan.

Ia menyampaikan, "Tetapi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) segera akan bisa dilaksanakan. Tetapi saya rasa memang rentang waktu mempersiapkannya sudah cukup panjang".

Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memastikan kesiapan menyeluruh sebelum menentukan jadwal penerapan KRIS.

Komisi IX menegaskan bahwa KRIS penting untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap namun tidak boleh diterapkan tanpa mitigasi matang agar tidak menimbulkan masalah baru di rumah sakit.

Penulis :
Aditya Yohan