
Pantau - Charles Holland Taylor resmi dicopot dari jabatan penasihat khusus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk urusan internasional, di tengah mencuatnya isu dugaan keterkaitannya dengan jaringan zionisme internasional.
Keputusan pencopotan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membenarkan pencopotan Charles Holland Taylor berkaitan dengan isu zionisme.
"Iya, itu salah satunya," ungkapnya saat dikonfirmasi mengenai alasan pencopotan tersebut.
Gus Ipul menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini merupakan urusan internal organisasi yang akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku di tubuh PBNU.
Ia juga menyampaikan bahwa penjelasan lebih rinci akan disampaikan secara resmi oleh jajaran Syuriah PBNU.
Keputusan pencopotan Charles berada sepenuhnya di tangan Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam PBNU.
Gus Ipul menolak memberikan komentar lebih jauh terkait dinamika internal PBNU dan meminta publik untuk tidak berspekulasi sebelum pernyataan resmi dikeluarkan.
"Prinsipnya, saya minta khususnya kepada pengurus cabang dan wilayah untuk benar-benar bersabar, tetap berada dalam frekuensinya dan mengikuti perkembangan dan informasi yang ofisial dan yang penting bahwa kita serahkan kepada mereka yang memiliki otoritas sesuai dengan ADRT," ia mengungkapkan.
Desakan Pengunduran Diri Ketua Umum PBNU
Sebelum pencopotan Charles diumumkan, beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang menyarankan agar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengundurkan diri dari jabatannya.
Rapat tersebut menyampaikan tiga poin utama sebagai alasan permintaan pengunduran diri.
Pertama, rapat menilai bahwa diundangnya narasumber yang memiliki kaitan dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) dianggap bertentangan dengan nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut dinilai melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap fungsionaris yang mencemarkan nama baik organisasi.
Ketiga, rapat menyoroti adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU, yang dinilai melanggar hukum syariat, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU.
Ketiga poin tersebut diserahkan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam untuk ditindaklanjuti.
Hasil musyawarah memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Apabila tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, maka rapat harian Syuriyah akan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Rapat tersebut juga ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
- Penulis :
- Arian Mesa








