Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII Dukung Investigasi Ombudsman Terkait WHV 2025, Desak Imigrasi Lakukan Verifikasi Ulang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi XIII Dukung Investigasi Ombudsman Terkait WHV 2025, Desak Imigrasi Lakukan Verifikasi Ulang
Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam RDP dan RDPU Dirjen Imigrasi, Ombudsman RI serta Perwakilan DEMOSDUWHV di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 24/11/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia dalam menyelidiki pelaksanaan Surat Dukungan Untuk Working Holiday Visa (SDUWHV) 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menegaskan bahwa audit tahun 2025 menjadi dokumen penting yang akan dibahas secara menyeluruh dalam rapat-rapat Komisi.

"Setuju ya Pak? Oke teman-teman itu ya karena ini belum audit 2025. Jadi yang terjadi baru audit 2024. Teman-teman semua kita tunggu audit 2025. Setuju ya? Oke," ungkapnya.

Komisi XIII Minta Transparansi dan Perbaikan Sistem Seleksi

Komisi XIII mendorong agar Direktorat Jenderal Imigrasi membuka seluruh proses pemberian SDU-WHV secara transparan, tidak hanya untuk program ke Australia, tetapi juga ke negara-negara lain.

Willy Aditya menyebut bahwa berbagai persoalan dalam seleksi SDUWHV 2025 menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem tidak bisa ditunda lebih lama.

Komisi XIII juga meminta agar Ditjen Imigrasi menyiapkan alternatif metode seleksi yang lebih objektif, adil, dan dapat diakses secara merata oleh seluruh warga negara.

Soroti Ketimpangan Akses dan Desak Verifikasi Ulang

Willy menyoroti ketimpangan akses internet di berbagai wilayah Indonesia yang berdampak langsung terhadap peserta dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Karena kita tidak rata akses internetnya Ibu/Bapak semua tadi disampaikan oleh salah satu peserta, di daerah 3T misalnya, equal right sebagai citizen kan harus kita kedepankan," ia mengungkapkan.

Komisi XIII juga mendesak agar Ditjen Imigrasi melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh peserta, khususnya mereka yang mengakses sistem dari luar negeri.

Surat dukungan yang terbukti berasal dari akses ilegal atau tidak sesuai prosedur diminta untuk segera dibatalkan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses seleksi serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi peserta yang telah mengikuti aturan.

Penulis :
Shila Glorya