
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai melakukan pembongkaran paksa terhadap ratusan bangunan liar di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat, yang merupakan akses menuju Gerbang Tol Karawang Barat.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menyatakan bahwa langkah pembongkaran terpaksa dilakukan karena waktu yang diberikan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri telah habis.
"Pembongkaran paksa akan dilakukan, karena sebelumnya kami telah menyampaikan surat peringatan agar mereka melakukan pembongkaran sendiri," ungkapnya di Karawang, Senin.
Ratusan Bangunan Berdiri di Ruang Milik Jalan
Berdasarkan hasil pendataan awal, terdapat sebanyak 179 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri mulai dari Jembatan Citarum hingga Gerbang Tol Karawang Barat.
Ratusan bangunan tersebut berdiri di atas ruang milik jalan, yang secara jelas melanggar Pasal 32 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang larangan pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.
Selain itu, aktivitas PKL di lokasi yang tidak ditetapkan juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a Perda yang sama.
Upaya Penataan Kawasan dan Jaga Ketertiban
Kepala Satpol PP Karawang menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penataan kota yang lebih tertib dan nyaman.
"Penertiban (pembongkaran) bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang akses Gerbang Tol Karawang Barat itu sebagai bagian upaya penataan kota," ia mengungkapkan.
Langkah ini juga menjadi bentuk penegakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3).
Dengan pembongkaran tersebut, diharapkan kawasan strategis Karawang Barat tetap tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti







