
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Hofni Yulius Mandripon dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, karena dinilai menyalahgunakan kewenangannya untuk menjalin hubungan pribadi dengan seorang staf perempuan.
Hofni Yulius Mandripon Langgar Etika Jabatan
Putusan pemberhentian tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.
Hofni Yulius Mandripon merupakan Teradu VI dalam perkara nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diajukan oleh empat pengadu, yakni Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, "Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak putusan ini dibacakan", ungkapnya.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyatakan bahwa Hofni memiliki kedekatan hubungan pribadi dengan seorang perempuan yang merupakan staf Panitia Distrik Ampimio.
Perempuan tersebut kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, tempat Hofni menjabat.
DKPP menilai bahwa Hofni memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk menjalin relasi tidak patut hingga perempuan itu tinggal bersama keluarganya.
"Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan yang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka tugas pengawasan", tegas Ratna Dewi.
DKPP Jatuhkan Putusan pada Tiga Perkara Sekaligus
Selain Hofni, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota Bawaslu lainnya dalam putusan perkara nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025.
Lima anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yakni Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya dikenai sanksi peringatan.
Dua anggota lainnya, Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday, direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
DKPP menegaskan bahwa sebagai Ketua Bawaslu, Hofni seharusnya menjaga martabat jabatan, menjauhi penyalahgunaan wewenang, dan menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan tugas pengawasan Pemilu.
"Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Teradu VI tersebut merupakan tindakan pemanfaatan kedudukan yang menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas, merusak kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu", ujar Ratna Dewi menambahkan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP juga membacakan dua putusan perkara lainnya.
Pada perkara nomor 192-PKE-DKPP/IX/2025, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara yakni Yanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega dijatuhi sanksi peringatan.
Sedangkan pada perkara nomor 194-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP menerbitkan ketetapan terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansyah Indra Panca Putra, karena pengadu mencabut aduannya sebelum sidang berlangsung.
- Penulis :
- Leon Weldrick








