
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp1,75 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga 21 November 2025.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 20,22 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
Secara akumulatif, tambahan penerimaan pajak dari Satgas PKH tercatat sebesar Rp25,86 triliun per 21 November 2024 dan meningkat menjadi Rp31,1 triliun pada periode yang sama tahun ini.
"Jumlah kenaikan kepatuhan pembayaran pajak tahun 2025 itu kami catat sampai 21 November mencapai Rp1,75 triliun, ada kenaikan 20,22 persen dibanding periode yang sama tahun 2024," ungkap DJP.
"Jadi, total dampak dari Satgas PKH bulanan di luar penerimaan dan kegiatan rutin sekitar Rp1,75 triliun," ia mengungkapkan.
Rincian Penerimaan Tambahan dan Kinerja Pajak Lainnya
Tambahan penerimaan dari Satgas PKH berasal dari berbagai jenis kegiatan, antara lain Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp180 juta, pengawasan pajak Rp138,4 miliar, dan percepatan pelunasan utang pajak Rp1,6 triliun.
Selain itu, DJP juga menghimpun tambahan pajak sebesar Rp11,48 triliun dari 104 wajib pajak inkrah hingga 20 November 2025.
DJP masih menagih tunggakan pajak dari total 201 wajib pajak inkrah dengan menggandeng lintas kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum.
Realisasi penerimaan pajak neto hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun, atau 70,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Berdasarkan jenis pajak, PPh badan menyumbang Rp237,56 triliun (turun 9,6 persen), PPh orang pribadi dan PPh 21 sebesar Rp191,66 triliun (turun 12,8 persen), serta PPh final, PPh 22, dan PPh 26 sebesar Rp275,57 triliun (turun 0,1 persen).
Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM tercatat Rp556,61 triliun (turun 10,3 persen), dan pajak lainnya sebesar Rp197,61 triliun.
Lonjakan Restitusi Jadi Penyebab Perlambatan
Menurut Bimo, salah satu penyebab perlambatan penerimaan pajak adalah lonjakan restitusi atau pengembalian pajak yang mencapai 36,4 persen secara tahunan.
Total restitusi pajak hingga saat ini tercatat sebesar Rp340,52 triliun.
Nilai restitusi tersebut terdiri atas PPh badan sebesar Rp93,80 triliun (naik 80 persen), PPN dalam negeri Rp238,86 triliun (naik 23,9 persen), serta jenis pajak lainnya Rp7,87 triliun (naik 65,7 persen).
Meskipun menurunkan laju penerimaan pajak, "pengembalian pajak ini berdampak positif lantaran bisa menggeliatkan gerak perekonomian", ujar Bimo.
- Penulis :
- Leon Weldrick








