Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Sulsel Imbau Jamaah Segera Lunasi Sisa Bipih Rp30 Juta untuk Keberangkatan Haji 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenag Sulsel Imbau Jamaah Segera Lunasi Sisa Bipih Rp30 Juta untuk Keberangkatan Haji 2026
Foto: (Sumber : Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel. ANTARA/Muh Hasanuddin.)

Pantau - Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan mempersilakan jamaah haji yang sudah masuk daftar tunggu untuk melunasi sisa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp30 juta sesuai ketetapan Presiden Prabowo Subianto.

Rincian BPIH dan Bipih Embarkasi Makassar

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail menyampaikan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Embarkasi Makassar telah ditetapkan sebesar Rp89.108.738.

Ikbal menjelaskan, Untuk BPIH itu Rp89 juta lebih dan nanti dikurangi nilai manfaat yang berasal dari setoran jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus, maka jumlah Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah haji asal Embarkasi Makassar adalah Rp55 juta lebih, ungkapnya.

Bipih sebesar Rp55 juta tersebut akan dikurangi setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta.

Dengan demikian sisa pelunasan yang harus dibayarkan oleh jamaah untuk keberangkatan haji 2026 adalah Rp30 juta.

Nilai tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M.

Jadwal Pelunasan dan Prioritas Jamaah

Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan jadwal pelunasan Bipih Reguler 1447 H/2026 M dimulai pada 24 November hingga 23 Desember 2025.

Ikbal mengimbau jamaah untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Ia menyampaikan, Karenanya diimbau bagi jamaah haji yang sudah masuk kuotanya di musim Haji 2026, dipersilakan segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran, tuturnya.

Pelunasan tahap pertama ditujukan untuk jamaah reguler lunas tunda berangkat, jamaah yang masuk kuota keberangkatan 2026, jamaah prioritas lansia sekitar lima persen, dan akan dilanjutkan pelunasan tahap kedua jika masih ada sisa kuota per provinsi.

Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf