Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Implementasi ETPD Kota Tangerang Tembus 98,3 Persen, Raih Penghargaan Nasional dan Dorong Reformasi Birokrasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Implementasi ETPD Kota Tangerang Tembus 98,3 Persen, Raih Penghargaan Nasional dan Dorong Reformasi Birokrasi
Foto: Deputi kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Agus Sumirat memberikan sambutan pada acara sosialisasi pengembangan dan launching roadmap implementasi ETPD Kota Tangerang tahun 2025–2029 di Puspemkot Tangerang, Selasa (sumber: Pemkot Tangerang)

Pantau - Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kota Tangerang pada semester pertama tahun 2025 mencapai 98,3 persen, menurut Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Agus Sumirat.

Agus menyampaikan capaian tersebut dalam acara sosialisasi pengembangan dan peluncuran peta jalan implementasi ETPD Kota Tangerang tahun 2025–2029 yang berlangsung pada Selasa di Tangerang.

"Implementasi ETPD di Kota Tangerang yang dirintis sejak 2021 terus meningkat. Pada semester pertama tahun 2025 di angka 98,3 persen, naik dari semester sebelumnya yang berada di angka 93,4 persen," ungkapnya.

Kota Tangerang Raih "Rookie of The Year" pada Ajang TP2DD

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa capaian tersebut juga berkontribusi pada prestasi Kota Tangerang dalam ajang Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) 2024.

Kota Tangerang berhasil meraih predikat "Rookie of The Year" sebagai kota terbaik kedua, setelah mengalami lonjakan signifikan dari posisi ke-25 pada tahun 2023 menjadi posisi ke-4 di tahun 2024.

"Dengan diadakannya sosialisasi hari ini, kami optimistis TP2DD Kota Tangerang dapat terus meningkatkan capaian, termasuk pada pengisian self-assessment implementasi ETPD semester kedua 2025 yang akan dilaksanakan akhir tahun ini," ia mengungkapkan.

ETPD Jadi Instrumen Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa ETPD bukan sekadar target teknis, melainkan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang cepat, akurat, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.

"Melalui digitalisasi pajak, retribusi, serta belanja daerah, kita ingin menghadirkan kemudahan layanan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal pemerintah daerah," tegasnya.

Menurut Sachrudin, implementasi ETPD di Kota Tangerang terus dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan.

Pemerintah Kota Tangerang telah mengimplementasikan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Digitalisasi juga diterapkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta pembukaan akses pembayaran melalui berbagai platform digital seperti e-commerce dan mobile banking.

"Pengembangan ini akan terus dilakukan, mulai dari peningkatan keamanan sistem, perluasan jangkauan layanan digital hingga seluruh wilayah, hingga penyempurnaan regulasi dan SOP agar selaras dengan perkembangan teknologi," ungkap Sachrudin.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menjadikan ETPD sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi di Kota Tangerang.

"Data transaksi digital harus menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan, perencanaan program, hingga evaluasi kinerja. Dengan pendekatan berbasis data ini, kita bisa membangun tata kelola yang lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya