
Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan perlunya pedoman khusus untuk mengatasi perundungan di lingkungan sekolah karena tren kasus kekerasan antar siswa di Indonesia terus meningkat dan makin memprihatinkan.
Perundungan Jadi Alarm Nasional, Negara Harus Hadir
Puan menegaskan bahwa meningkatnya kasus perundungan di sekolah harus dianggap sebagai alarm nasional.
"Ini merupakan alarm nasional bahwa kekerasan di lingkungan sekolah telah mencapai tahap yang fatal, bukan lagi sekadar perilaku bermasalah antar siswa," ungkapnya.
Ia menyebut bahwa kasus-kasus perundungan kini tidak hanya sebatas intimidasi verbal atau sosial, tetapi sudah berujung pada luka berat, trauma psikologis, bahkan kematian peserta didik.
Menurut Puan, akar dari maraknya perundungan ini berasal dari lemahnya pengawasan di sekolah, minimnya pendidikan karakter, serta dampak buruk dunia digital yang tidak tersaring dengan baik.
Ia menyatakan bahwa guru memiliki peran sentral dalam mencegah terjadinya perundungan, termasuk melalui pendidikan karakter yang konsisten dan pemantauan interaksi siswa.
Namun, Puan menegaskan, "Tanggung jawab ini tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada guru. Negara dan sekolah harus menghadirkan sistem yang mendukung."
Soroti Kasus Tangerang Selatan dan Wonosobo, Minta Penegakan Hukum Tetap Lindungi Anak
Puan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus perundungan yang kembali menelan korban jiwa di Indonesia.
Ia menyinggung dua kasus terbaru di Tangerang Selatan dan Wonosobo, di mana siswa meninggal dunia akibat dugaan pengeroyokan oleh teman sekelasnya.
Menurutnya, eskalasi kekerasan di sekolah menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan optimal.
"Eskalasi kasus perundungan, dari kekerasan verbal, intimidasi sosial, hingga penganiayaan fisik yang menyebabkan kematian adalah bukti bahwa sistem perlindungan anak di sekolah kurang bekerja dengan baik," tegasnya.
Puan meminta negara untuk hadir secara menyeluruh, tidak hanya dengan langkah parsial atau seremonial.
"Negara harus hadir dengan langkah korektif yang bersifat menyeluruh, bukan parsial atau seremonial. Keselamatan anak di sekolah bukan hanya tanggung jawab guru atau kepala sekolah, tetapi tanggung jawab negara," ia menekankan.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum terhadap kasus perundungan tetap memperhatikan prinsip peradilan anak dan perlindungan terhadap anak.
"Termasuk peran guru agar semakin dimaksimalkan untuk mencegah aksi-aksi perundungan di lingkungan pendidikan," tambahnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








