
Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga orang yang terlibat dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry, setelah mempertimbangkan hasil kajian dari DPR RI dan komunikasi intensif antar lembaga negara.
Rehabilitasi Diumumkan dalam Konferensi Pers di Istana
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad.
Presiden disebut telah memantau dinamika komunikasi antara DPR dan pemerintah sejak kasus ASDP mencuat pada Juli 2024.
Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat serta kelompok masyarakat mengenai proses hukum kasus ini.
Menanggapi hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan kajian mendalam terhadap jalannya penyelidikan dan proses hukum yang berlangsung.
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara Jadi Sorotan
Hasil kajian dari Komisi III diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga nama yang mendapat surat rehabilitasi adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis direksi PT ASDP pada periode 2019–2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama ASDP saat itu, bersama direksi lainnya menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses akuisisi tersebut.
Menurut KPK, akuisisi dilakukan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian dan diduga merugikan negara hingga Rp1,25 triliun karena memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara.
Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan finansial pribadi, ia tetap dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan BUMN.
Kini, dengan diterbitkannya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, ketiga individu tersebut mendapatkan pemulihan nama baik berdasarkan pertimbangan hukum dan politik dari lembaga negara.
- Penulis :
- Shila Glorya







