
Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 November 2025.
Laporan Pansus dan Substansi RUU
Sebanyak 292 anggota DPR hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Dasco mempersilakan Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I.
Endipat memaparkan sejumlah substansi yang termuat dalam RUU tersebut.
Ia mengungkapkan, "RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara."
Proses Pengesahan dan Persetujuan Anggota
Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut.
Ia menyampaikan, "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?"
Para anggota DPR kemudian menyatakan persetujuannya.
"Setuju," ungkap para anggota secara serempak.
Sebelumnya, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara telah melakukan rapat kerja bersama pemerintah dan menyepakati bahwa RUU tersebut layak dibawa ke tahap selanjutnya.
Pengambilan keputusan di tingkat sebelumnya berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.
Keputusan itu diawali dengan pemaparan hasil kerja Panja RUU Pengelolaan Ruang Udara.
- Penulis :
- Aditya Yohan







