
Pantau - DPR RI melalui Komisi III bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 613 KUHP.
RUU ini terdiri atas sembilan pasal yang dibagi dalam tiga bab, yakni Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP, Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, serta Perubahan atas Undang-Undang KUHP.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan urgensi pembahasan RUU ini karena merupakan amanat dari KUHP baru.
Denda Diatur dalam 8 Kategori, Minimum Khusus Dihapus
Salah satu aspek utama yang diatur dalam RUU adalah mengenai pidana denda yang kini ditetapkan dalam delapan kategori.
"Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar," ungkap Eddy Hiariej.
RUU ini juga menghapus pidana minimum khusus untuk beberapa tindak pidana, kecuali untuk kejahatan berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.
Contoh penerapan penghapusan minimum khusus terjadi pada kasus narkotika, yang selama ini menimbulkan kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
"Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim," ia mengungkapkan.
Konversi Hukuman dan Penyesuaian di Berbagai UU
Selain itu, RUU ini juga memuat aturan mengenai pidana kurungan yang dapat dikonversi menjadi pidana denda serta pengubahan pidana kumulatif menjadi kumulatif alternatif.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Lalu Lintas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru diharapkan dapat langsung berlaku usai disahkan, tanpa memerlukan penyesuaian tambahan.
"Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kebutuhan penyesuaian sudah diantisipasi melalui norma dan redaksi yang dimuat dalam KUHAP baru tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








