
Pantau - Pemerintah mengumumkan penerbitan 151 izin usaha dalam dua bulan terakhir melalui mekanisme fiktif positif sebagai bukti kemudahan berusaha yang dihadirkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Menperin: Reformasi Kebijakan Permudah Dunia Usaha
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa percepatan penerbitan izin usaha merupakan hasil dari upaya reformasi kebijakan di sektor industri.
"Salah satu yang menjadi basis pemikiran kami itu arahnya kepada ease of doing business, termasuk PP 28/2025 tersebut," ungkapnya saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu, 26 November 2025.
Agus menjelaskan bahwa reformasi ini mencakup penyederhanaan proses perizinan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) serta penyesuaian regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Jadi, kami juga sudah reformasi, mengeluarkan permenperin yang baru, seperti reformasi yang sudah kami tanda tangani berkaitan dengan TKDN," ia menambahkan.
BKPM Gunakan Mekanisme Fiktif Positif untuk Percepat Izin
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan bahwa 151 izin usaha tersebut dikeluarkan menggunakan sistem One Single Submission (OSS) berbasis fiktif positif.
Mekanisme ini memungkinkan izin usaha diterbitkan secara otomatis apabila dalam batas waktu tertentu tidak ada respons dari instansi terkait.
Rosan mengungkapkan bahwa jumlah izin yang terbit meningkat dibandingkan data sebelumnya pada 17 Oktober 2025, yang tercatat sebanyak 132 izin.
Ia menekankan bahwa mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan investor.
"Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, akan memberikan kepercayaan lebih bagi investor dan calon investor untuk menanamkan modal di Indonesia," ujarnya.
Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rosan juga menjelaskan bahwa saat ini OSS telah mengintegrasikan proses perizinan dari 18 kementerian.
"Misalnya Kementerian Investasi ada perjanjian dengan Kementerian A, (proses perizinan) 10 hari. Kalau 10 hari mereka tidak kembali ke kami, otomatis izinnya saya keluarkan, karena kita sudah punya PP-nya (PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)," jelasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







