Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Siapkan Opsi Hibah Jika Mesin Pengenalan Wajah dan Robot Disinfektan Tak Laku Dilelang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Siapkan Opsi Hibah Jika Mesin Pengenalan Wajah dan Robot Disinfektan Tak Laku Dilelang
Foto: Salah satu barang sitaan yang akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni automatic intelligent disinfection robot merek Jinghong Robot Research and Development (JHR), saat ditampilkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu 26/11/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi hibah untuk sepuluh unit mesin pengenalan wajah dan satu unit robot disinfektan apabila barang-barang hasil sitaan tersebut tidak laku dalam proses lelang yang dijadwalkan berlangsung dari 10 November hingga 9 Desember 2025.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa opsi hibah dipertimbangkan karena barang-barang ini bersifat terlalu spesifik dan kemungkinan kecil diminati peserta lelang.

"Ini agak spesifik ya karena memang disita juga dari pengadaan pemerintah," ungkapnya.

Barang Sitaan dari Kasus Korupsi Pengadaan APD

Barang-barang tersebut disita dari terpidana Satrio Wibowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Barang yang dilelang meliputi sepuluh unit face recognition access control terminal merek UNV tipe Uniview OET-213H-BTS1.

Perlengkapan pendukung turut disertakan, seperti standing, monitor face recognition, thermal sensing, adaptor, dan buku pedoman.

Nilai limit barang tersebut adalah Rp77.490.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp35.000.000.

Selain itu, satu unit automatic intelligent disinfection robot merek Jinghong Robot Research and Development (JHR) juga ikut dilelang.

Robot tersebut memiliki spesifikasi pulse xenon disinfection robot dengan tulisan "Energy Kita" di bagian luar, serta dilengkapi dengan peti kemas, tablet Samsung sebagai alat pengendali, pengisi daya, kabel, dan buku pedoman.

Nilai limit robot disinfektan tersebut sebesar Rp78.663.000 dan peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp35.000.000.

Hibah Diatur oleh Regulasi Kementerian Keuangan

Apabila barang-barang tidak terjual dalam lelang, KPK akan menyalurkannya melalui mekanisme hibah kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang membutuhkan.

"Dimungkinkan bagi KPK selaku pengurus barang rampasan, apabila barangnya yang dilelang tidak laku maka bisa dilakukan melalui PSP (penetapan status penggunaan) atau hibah," ia mengungkapkan.

Dasar hukum hibah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Lelang ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Penulis :
Arian Mesa