Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkumham Siapkan Tiga PP Krusial Sambut Pemberlakuan KUHAP Baru 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menkumham Siapkan Tiga PP Krusial Sambut Pemberlakuan KUHAP Baru 2026
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 26/11/2025 (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan tengah menyiapkan tiga peraturan pemerintah (PP) krusial menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

Ketiga PP tersebut merupakan bagian dari total 21 peraturan pemerintah yang harus disusun sebagai aturan turunan dari KUHAP baru.

"Peraturan pelaksanaannya semua disiapkan, tetapi tidak semua harus menunggu. Ada tiga PP yang krusial," ungkapnya.

Supratman menyampaikan optimismenya bahwa ketiga PP penting ini akan rampung dan siap diberlakukan secara bersamaan dengan KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga baru.

Penyesuaian Aturan dan Sosialisasi

Selain tiga PP tersebut, pemerintah bersama DPR RI juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana sebagai salah satu aturan pendukung dari KUHAP dan KUHP yang akan berlaku awal tahun depan.

"Saya yakin dan percaya di tanggal 2 Januari nanti ini semua akan berlaku bersamaan," ujarnya.

Menurut Supratman, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru terus dilakukan kepada berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum dan masyarakat umum.

Ia sebelumnya juga telah menyatakan bahwa KUHAP baru, setelah disetujui oleh DPR RI, akan berlaku mulai 2 Januari 2026, berbarengan dengan KUHP baru.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya itu dua-duanya sudah siap," ia mengungkapkan.

Klarifikasi dan Partisipasi Publik

Supratman menyatakan bahwa secara umum KUHAP baru telah siap dan tinggal menunggu proses pengundangan.

Ia juga menyebutkan bahwa akan segera dibentuk peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari KUHAP dalam waktu dekat.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi hoaks atau kabar tidak benar terkait KUHAP baru.

Hal ini turut ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menjadi salah satu penyusun KUHAP dan telah memberikan klarifikasi terhadap berbagai isu yang beredar.

Supratman juga menambahkan bahwa penyusunan KUHAP telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk banyak perguruan tinggi di Indonesia.

Namun, ia mengakui bahwa dalam proses penyusunan KUHAP baru ini terdapat pro dan kontra dari berbagai pihak.

Penulis :
Arian Mesa