
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku berinisial SS (36), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, ditangkap saat melakukan transaksi di area Pasar Ciawitali, pada malam Selasa (25/11/2025).
Barang bukti berupa 84 botol minuman beralkohol berbagai merk disita dari tangan pelaku.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Markas Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus COD Jadi Cara Baru Penjualan Miras
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa modus penjualan miras kini tidak lagi menggunakan lokasi tetap.
"Penjualan miras ilegal tidak lagi dilakukan di satu lokasi tetap, tapi diantar langsung ke pembeli dengan sistem COD", ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sistem ini menyulitkan pengawasan dan sering meresahkan masyarakat.
"Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merk yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat", jelasnya.
Ganggu Ketertiban, Operasi Akan Terus Ditingkatkan
Penjualan miras dilarang di Kabupaten Garut karena dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD di area Pasar Ciawitali", kata AKP Usep.
Ia menegaskan bahwa aktivitas seperti ini akan terus ditindak secara tegas.
"Aktivitas peredaran minuman keras itu dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas serta meresahkan masyarakat", ujarnya.
"Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat", ia menegaskan.
- Penulis :
- Arian Mesa






