Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemindahan 15 Narapidana Risiko Tinggi dari Lapas Salemba ke Nusakambangan Tingkatkan Keamanan Regional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemindahan 15 Narapidana Risiko Tinggi dari Lapas Salemba ke Nusakambangan Tingkatkan Keamanan Regional
Foto: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan warga binaan berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu 26/11/2025 (sumber: Ditjenpas)

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 15 narapidana berstatus risiko tinggi dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu, 26 November 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas keamanan dan sinergi pengawasan antarinstansi pemasyarakatan di Indonesia.

Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap narapidana ditempatkan sesuai tingkat risikonya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengungkapkan, "Pemindahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan regional, khususnya di wilayah Nusakambangan yang menjadi pusat penempatan narapidana berisiko tinggi."

Proses Pemindahan Berjalan Ketat dan Terkendali

Narapidana diberangkatkan dari Lapas Salemba menuju Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, dengan pengawalan dari Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Lapas Salemba, serta aparat kepolisian.

Setibanya di Nusakambangan, Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban langsung melakukan pemeriksaan administrasi dan identitas sebelum narapidana dipindahkan ke Lapas Karanganyar.

Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan menyatakan, "Kami menerapkan prinsip deteksi dini, pengamanan maksimal, dan sinergi penuh dengan seluruh aparat di lapangan. Pemindahan ini berjalan tertib dan kondusif sebagai wujud kesiapsiagaan pemasyarakatan dalam mengelola keamanan Nusakambangan."

Dukung Program Nasional dan Penanganan Overcrowding

Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat keamanan nasional.

Langkah ini juga selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya terkait penanganan kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.

Ditjenpas menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan agar seluruh proses pembinaan, pemindahan, dan pengamanan berjalan profesional dan aman bagi masyarakat.

Penulis :
Leon Weldrick