Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bandara ‘Siluman’ di Morowali Diungkap Menhan, DPR Desak Usut Pejabat Terkait

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bandara ‘Siluman’ di Morowali Diungkap Menhan, DPR Desak Usut Pejabat Terkait
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (sumber: DPR RI)

Pantau - Keberadaan bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bahwa fasilitas tersebut beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai hal ini sebagai persoalan serius yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam aspek keamanan dan kedaulatan negara.

"Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar," kata TB Hasanuddin pada Kamis, 27 November 2025.

"Negara tidak boleh kecolongan seperti ini," imbuh Mayjen TNI Purnawirawan tersebut.

Bandara Tanpa Pengawasan Dinilai Ancaman Nasional

Keberadaan bandara di dalam kompleks PT IMIP mengundang kehebohan publik karena disebut tidak memiliki kehadiran perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.

Temuan ini diungkap langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai meninjau Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan sejumlah instansi negara di Morowali pada Kamis, 20 November.

Menurut Sjafrie, bandara yang beroperasi tanpa keterlibatan aparat negara adalah anomali yang dapat membahayakan kedaulatan ekonomi Indonesia dan stabilitas nasional.

Situasi ini juga mendorong TNI menggelar latihan intercept terhadap pesawat-pesawat yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal, sebagai bentuk perwujudan kehadiran negara dalam pengawasan udara.

DPR: Harus Diusut dan Ditindak

TB Hasanuddin menegaskan bahwa seluruh fasilitas penerbangan, termasuk yang dimiliki pihak swasta, wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Bandara itu objek vital strategis. Siapa pun pemiliknya, tetap harus berada di bawah kontrol penuh negara," tegasnya.

"Tak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat," sambung Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan bukanlah pilihan, tetapi kewajiban hukum.

"Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional," jelas TB Hasanuddin.

Ia pun mendesak agar semua pejabat yang diduga membiarkan Bandara IMIP beroperasi tanpa pengawasan negara segera diusut.

"Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan Bandara ‘siluman’ di Morowali beroperasi tanpa kendali negara," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya