
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa pemberian pengawalan atau patroli pengawalan (patwal) kini tidak lagi diberikan secara bebas, melainkan akan dibatasi sesuai dengan prioritas yang tengah disusun bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).
Menurut Agus, sebelumnya patwal bisa diberikan kepada siapa pun yang memintanya, karena tugas polisi adalah melayani permintaan tersebut.
"Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani," ungkapnya.
Namun, saat ini pihaknya tidak lagi membebaskan pemberian patwal kepada masyarakat secara umum.
Korlantas tengah berkoordinasi dengan Kemensetneg untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang memang perlu mendapatkan pengawalan.
" Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," ia mengungkapkan.
Pembekuan Sementara Sirine dan Strobo
Selain membatasi patwal, Korlantas juga membekukan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo dalam kegiatan pengawalan.
" Kami akan evaluasi, dan ini dampaknya cukup positif. Jadi, ‘tok tok wuk wuk’ ini sementara kami bekukan," kata Agus.
Pembekuan tersebut merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh suara sirine dan kilatan strobo di jalan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan sirine hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Namun, Agus menambahkan bahwa sirine dan strobo tetap bisa digunakan oleh aparat kepolisian dalam pelaksanaan tugas seperti patroli dan pengaturan lalu lintas.
" Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirine sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan," jelasnya.
Korlantas berkomitmen untuk terus mengevaluasi aturan pengawalan dan penggunaan alat bantu lalu lintas demi kenyamanan masyarakat dan efektivitas tugas kepolisian.
- Penulis :
- Shila Glorya







