Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamen LHK Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH untuk Perkuat Ketahanan Ekologis

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Wamen LHK Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH untuk Perkuat Ketahanan Ekologis
Foto: Wamen LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono dalam penutupan Rapat Koordinasi Tata Lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu 26/11/2025 (sumber: KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di tingkat daerah sebagai langkah strategis menghadapi risiko bencana dan tekanan ekologis yang meningkat.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa urgensi penguatan tata kelola lingkungan hidup tidak bisa lagi ditunda.

"Banjir masih terjadi ketika curah hujan lumayan tinggi. Di Jabodetabek saja sejak 2020 sudah terjadi setidaknya 374 kejadian, dan kita masih belum berhasil menangani semuanya," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamen Diaz dalam acara penutupan Rapat Koordinasi Tata Lingkungan yang digelar di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 26 November 2025.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, serta pelaku usaha.

Penekanan pada Percepatan Dokumen Ekologis

Diaz menjelaskan bahwa menurunnya tutupan vegetasi di wilayah hulu serta tren alih fungsi lahan yang diprediksi meningkat dalam lima tahun ke depan memerlukan penanganan segera.

Untuk itu, penyusunan dokumen perencanaan yang berbasis pada aspek ekologis harus segera dipercepat oleh semua daerah.

RPPLH saat ini telah ditegaskan keberadaannya dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2025 sebagai dokumen induk pengelolaan lingkungan.

Hingga saat ini, baru 17 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPPLH, sementara 19 provinsi lainnya masih dalam proses penyusunan.

Wamen Diaz meminta agar ada percepatan dalam penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga mengapresiasi provinsi-provinsi yang telah menunjukkan komitmen dalam menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), dan RPPLH.

Tercatat sebanyak 21 provinsi telah menetapkan Surat Keputusan D3TLH, sedangkan 17 provinsi telah menyelesaikan penyusunan dokumen RPPLH.

Penguatan Ekosistem Gambut dan Mangrove

Selain RPPLH, Wamen Diaz turut menyoroti kemajuan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dan Ekosistem Mangrove (RPPEM).

Kedua dokumen ini disebut sebagai fondasi penting dalam memperkuat ketahanan ekosistem kunci nasional.

"Arahan Pak Menteri sudah sangat jelas. Kita memohon daerah mempercepat penyelesaian Perda RPPLH, RPPEG, RPPEM, dan memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan melalui amdal," ia mengungkapkan.

Wamen Diaz juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan hak dasar warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya