
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online (ojol) masih terus berjalan dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian karena kompleksitas isu yang dibahas.
Yassierli menyebut bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan teknis yang berada di luar kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sehingga penyusunan perpres ini memerlukan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait.
"Ini masih on progress, masih banyak. Ada beberapa isu sebenarnya, dan itu di luar Kemnaker sebenarnya. Jadi kita butuh kolaborasi dengan kementerian yang lain," ungkapnya.
Menurut Yassierli, penyusunan perpres ini telah melewati berbagai diskusi teknis namun masih perlu komunikasi lanjutan dengan para pemangku kepentingan, termasuk kementerian lain dan perusahaan aplikator.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan peraturan ini dalam waktu dekat demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang layak kepada para mitra pengemudi ojek online.
"Segera mungkin, nanti kita tunggu saja ya," ia menambahkan.
Fokus Aturan pada Perlindungan Mitra dan Hubungan Kerja
Perpres ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi para mitra pengemudi, seperti jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).
Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi yang selama ini masih menuai perdebatan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa draf perpres telah diterima dan masih memerlukan proses komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan telah memasuki tahap akhir, meski masih terdapat beberapa hal teknis yang harus disepakati bersama perusahaan aplikator.
Pemerintah menargetkan penyusunan perpres ini bisa selesai sebelum akhir tahun 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick







