
Pekanbaru, 28-11-2025 - Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Selasa (25/11). Barang-barang yang dimusnahkan, antara lain 12.439.259 batang rokok berbagai jenis dan merek, 1.236,61 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 213 bal pakaian bekas, 35 karton fabric curtains, 274 unit telepon genggam dan tablet merek Apple, serta berbagai barang lain. Total nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp20.185.934.656,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11.797.863.455,00.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan di tiga lokasi berbeda. Pakaian bekas dan fabric curtains dimusnahkan di PT Multi Persada Servis. Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan barang lainnya dimusnahkan di PT Tenang Jaya Sejahtera. Sementara itu, pemusnahan telepon genggam dan tablet serta MMEA dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Agus Marjuki, mengungkapkan bahwa transparansi ini menjadi bukti akuntabilitas Bea Cukai dalam memastikan bahwa seluruh barang ilegal benar-benar dihancurkan dan tidak kembali memasuki peredaran.
“Melalui pelaksanaan pemusnahan ini, Bea Cukai Pekanbaru mengajak para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, terutama terkait peredaran rokok, minuman beralkohol, dan barang impor lainnya. Kepatuhan dan kedisiplinan pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sehat, dan berkeadilan serta dapat meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme yang sah,” ungkapnya.
Pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut menjadi bentuk nyata pertanggungjawaban Bea Cukai terhadap pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Bea Cukai Pekanbaru berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif peredaran barang ilegal. Melalui publikasi di media massa, media luar ruang, dan media digital, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk tidak membeli dan mengonsumsi barang ilegal, serta aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran barang melanggar hukum demi terciptanya lingkungan ekonomi yang aman dan berintegritas.
- Penulis :
- Shila Glorya







