
Pantau - Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 November 2025, setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dua mantan direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga turut dibebaskan dalam waktu yang bersamaan.
Ketiganya keluar dari Rutan KPK pada pukul 17.15 WIB dan langsung menyapa para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi.
Usai pembebasan, mereka memberikan pernyataan kepada media, menyampaikan rasa terima kasih dan menegaskan posisi mereka dalam kasus hukum yang sempat menjerat.
Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum
Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada tahun 2019 hingga 2022.
Dalam sidang pada 6 November 2025, Ira menyampaikan pledoinya sebagai terdakwa.
"Saya tidak terima disebut merugikan negara," ungkapnya dalam persidangan.
Ia menambahkan, "Akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi."
Namun demikian, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi, serta masing-masing 4 tahun penjara untuk Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mereka dinyatakan bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Ketua majelis hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion dalam putusannya, menyatakan bahwa perbuatan ketiganya bukanlah tindak pidana korupsi.
Rehabilitasi Presiden dan Pembebasan
Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi ASDP.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pada pagi hari 28 November 2025, KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi tersebut.
Setelah dilakukan verifikasi, proses pembebasan langsung dijalankan oleh pihak KPK pada hari yang sama.
Meski ketiganya telah bebas, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini tetap berjalan.
Dalam pernyataannya setelah bebas, Ira Puspadewi menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya berterima kasih atas rehabilitasi yang diberikan oleh Bapak Presiden," ia mengungkapkan kepada wartawan.
- Penulis :
- Arian Mesa








