Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tegaskan Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Tetap Berlanjut Meski Tiga Eks Direksi ASDP Telah Direhabilitasi Pr

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Tegaskan Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Tetap Berlanjut Meski Tiga Eks Direksi ASDP Telah Direhabilitasi Pr
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat 28/11/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 masih terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun tiga mantan direksi ASDP telah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan, penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut.

"Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan," ungkap Budi Prasetyo.

Penyidikan Berlanjut untuk Pemilik PT Jembatan Nusantara

Budi juga menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini fokus terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya," ia mengungkapkan.

Dari total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah mantan direksi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024.

KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiganya kepada jaksa penuntut umum sebelum proses rehabilitasi berlangsung.

Ira Puspadewi, yang sempat angkat bicara pada 6 November 2025 dalam pembelaannya di pengadilan, membantah telah merugikan negara dalam akuisisi tersebut.

"Akuisisi ini tidak merugikan negara, tapi justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi," katanya.

Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menyatakan bahwa perbuatan ketiganya bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Rehabilitasi Presiden dan Pembebasan Tiga Tersangka

Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi ASDP tersebut.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

KPK menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi itu pada pagi hari 28 November 2025.

Pada sore harinya, ketiganya resmi dibebaskan setelah memperoleh rehabilitasi.

Usai pembebasan, Ira Puspadewi enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

“Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu,” ucapnya.

Penulis :
Leon Weldrick