
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang dilakukan oleh PT PSW di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari KKP sebagai bentuk penghentian sementara atas kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah pesisir tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan, "Upaya ini merupakan tindakan penghentian sementara terhadap kegiatan PT PSW selaku penanggung jawab usaha yang tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun izin reklamasi."
Kronologi dan Temuan Lapangan
Dari hasil pengawasan lapangan dan permintaan keterangan, ditemukan bahwa PT PSW telah melakukan pemasangan beton dan bambu di perairan laut tanpa dilengkapi izin resmi.
Kegiatan reklamasi yang dilakukan perusahaan tersebut berlangsung tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur perizinan yang diwajibkan.
Citra satelit yang dianalisis oleh tim pengawasan memperlihatkan bahwa total luas pemanfaatan ruang laut tanpa izin oleh PT PSW mencapai 51,6 hektare.
Menurut Pung Nugroho Saksono, "Izin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya."
Sanksi dan Tindak Lanjut
KKP menegaskan bahwa PT PSW akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan lebih lanjut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pung Nugroho Saksono menambahkan, “Potensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT PSW juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi.”
- Penulis :
- Leon Weldrick







