HOME  ⁄  Nasional

Menko PM Cak Imin Ingatkan Warga untuk Hati-hati Terhadap Tawaran Pekerjaan ke Luar Negeri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menko PM Cak Imin Ingatkan Warga untuk Hati-hati Terhadap Tawaran Pekerjaan ke Luar Negeri
Foto: (Sumber : Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Bandung, Senin (1/12/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.)

Pantau – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang tidak jelas sumbernya.

Hati-hati dengan Tawaran Pekerjaan Ilegal

Menko PM, Abdul Muhaimin Iskandar, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya kesiapan yang matang sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri dan menghindari tawaran pekerjaan ilegal yang bisa merugikan.

Negara Tujuan yang Sering Tidak Sah

Menko PM juga menyoroti beberapa negara tujuan kerja yang sering kali tidak sah, seperti Kamboja. Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang datang dari media sosial yang tidak resmi, seperti Facebook dan Instagram, yang sering kali membawa penipuan.

Gunakan Saluran Informasi Resmi

Cak Imin mengimbau masyarakat untuk menggunakan saluran informasi yang resmi, baik dari pihak swasta maupun dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI), guna memastikan keabsahan tawaran kerja.

Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menekankan pentingnya negara memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran. Ia menyatakan bahwa perlindungan ini harus lebih diutamakan dibandingkan hanya sekedar peningkatan angka penempatan pekerja migran.

Masalah Pekerja Migran Terjadi di Tahap Rekrutmen

Mukhtarudin juga mengungkapkan bahwa 80% masalah yang dihadapi pekerja migran terjadi di tahap rekrutmen. Oleh karena itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) harus memastikan bahwa proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Menanggulangi Kolusi dalam Proses Penempatan

Menteri Mukhtarudin juga mengingatkan agar tidak ada kolusi di kalangan pegawai BP3MI yang memfasilitasi pekerja migran yang tidak memenuhi syarat. Proses penempatan harus dilakukan dengan integritas dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Arahan Presiden untuk Perlindungan Menyeluruh

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan, menjadi pedoman dalam penanganan pekerja migran Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan dan keamanan pekerja migran di luar negeri.

Penulis :
Ahmad Yusuf