
Pantau - Polda Riau menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial AA yang merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu tetapi juga pada penelusuran aset hasil kejahatan.
Yudha menyampaikan: "Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,", ungkapnya.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua kurir narkoba RF (31) dan HR (30) di Pekanbaru pada 9 November 2025.
Dari kedua kurir tersebut polisi menyita 27 bungkus besar sabu dengan total berat 27 kilogram.
Kedua kurir mengaku telah tiga kali menjalankan perintah dari seorang narapidana berinisial AA di Lapas Riau dengan upah Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantar barang ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Setelah interogasi polisi mengamankan AA di dalam Lapas dan AA mengakui bahwa ia menjadi pengendali utama bisnis narkotika tersebut meski berada di balik jeruji.
Penyidik kemudian menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap AA serta melakukan pemblokiran beberapa rekening yang digunakan AA termasuk rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi.
Yudha menjelaskan: "Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit 'handphone' (telepon seluler), tiga kartu ATM, akses 'mobile banking', dan barang bukti lainnya,", ungkapnya.
Tersangka AA alias B dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







