Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Jabar Terapkan Pola Satu Orang Satu Hektare untuk Pulihkan Hutan Gundul dan Atasi Kemiskinan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov Jabar Terapkan Pola Satu Orang Satu Hektare untuk Pulihkan Hutan Gundul dan Atasi Kemiskinan
Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat berada di Sumedang di dampingi oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir pada Selasa 2/12/2025 (sumber: ANTARA/Ilham Nugraha)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program rehabilitasi hutan gundul dengan konsep satu orang menggarap satu hektare lahan yang disertai pemberian upah harian sebesar Rp50 ribu kepada peserta.

Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

"Nantinya semua hutan-hutan yang gundul rencananya akan ditanami kembali dengan pola satu orang menggarap satu hektare dan diberi upah bagi yang menanam dan merawatnya Rp50 ribu per hari," ungkapnya.

Pola Pemberdayaan Masyarakat

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang mengikuti program ini akan menerima hak atas lahan yang mereka garap dan tanaman yang mereka rawat.

"Kami akan berikan lahan garapan, digaji, dan diberikan hak yang jelas serta pohon yang mereka tanam menjadi hak mereka," ia mengungkapkan.

Menurut Gubernur Dedi, pendekatan ini tidak hanya akan membantu memperbaiki kondisi lingkungan, tetapi juga menjadi solusi untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Jawa Barat.

Program ini dirancang untuk memberdayakan warga agar terlibat aktif dalam menjaga dan merawat lingkungan sekitar mereka.

Dimulai dari Bandung, Diharapkan Menyebar ke Seluruh Wilayah

Penerapan awal program ini akan dimulai di kawasan kebun teh di Bandung sebelum dikembangkan ke wilayah lain di Jawa Barat.

Gubernur Dedi optimistis bahwa pola ini akan berhasil dan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan di daerah lain.

Ia mencontohkan bahwa banyak lahan produksi saat ini mengalami erosi dan kerusakan, yang bila tidak segera ditangani berpotensi menimbulkan bencana.

Menurutnya, pemberian hak garapan kepada masyarakat merupakan langkah strategis yang menyentuh dua permasalahan besar sekaligus, yaitu kerusakan lingkungan dan kemiskinan.

Penulis :
Shila Glorya