
Pantau - Sepasang kekasih berinisial ML dan RS ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 19 kilogram.
Penangkapan Berawal dari Patroli Siber
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, di wilayah RT 02/RW 03, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres.
"Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di indekos daerah Krendang. Kemudian melakukan surveillance," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi menangkap ML dan RS serta menyita barang bukti berupa 19 kilogram sabu dan empat unit telepon genggam.
Modus Pengiriman dan Jaringan Pengedar
ML dan RS diketahui mendapatkan narkoba dari seorang bernama AB yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), lalu diarahkan ke AJ, yang juga merupakan DPO, untuk membawa barang tersebut ke Jakarta.
"Barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta. Ini kejadiannya di tanggal 19 November di Pekanbaru, kemudian tanggal 21 November sampai di Jakarta," ia mengungkapkan.
Tiket perjalanan menuju Pekanbaru dibelikan oleh AB dan AJ, sebagai bagian dari operasi pengiriman sabu ke ibu kota.
ML dan RS dijanjikan imbalan uang sebesar Rp26 juta dan satu bungkus sabu jika berhasil mengantar barang tersebut ke Jakarta.
"Sebenarnya barang-barang ini akan dikirim kembali ke tujuan, namun belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan," jelas Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Kepolisian
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi ML dan RS adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana narkoba yang terjadi di sekitarnya.
"Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana tersebut, agar melaporkan atau menghubungi call center kepolisian 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam, bebas pulsa," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








