Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Praktik Ilegal Isi Ulang LPG Subsidi ke Tabung Non-Subsidi di Tangerang, Pelaku Raup Ratusan Juta

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Bongkar Praktik Ilegal Isi Ulang LPG Subsidi ke Tabung Non-Subsidi di Tangerang, Pelaku Raup Ratusan Juta
Foto: Ungkap kasus penyuntikan elpiji subsidi ke non-subsidi Kabupaten Tangerang di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa 2/12/2025 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik ilegal penyuntikan isi ulang gas elpiji (LPG) subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di Pangkalan Gas PT Cahaya Abadi, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas informasi yang diterima sejak November 2025.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa praktik ini telah beroperasi sejak Juni hingga 1 Desember 2025.

Pelaku menjalankan modus dengan membeli LPG 3 kg seharga Rp19.000 dari berbagai pangkalan resmi.

Gas tersebut kemudian dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi yang lebih besar.

“Dalam sehari pelaku bisa melakukan penyuntikan 300 sampai 600 tabung dengan keuntungan Rp3.800 sampai Rp7.600 per tabung,” ungkapnya.

Dalam waktu lima bulan, total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp590 juta.

Penggerebekan dan Penetapan Tersangka

Tim Polda Banten melakukan penindakan setelah menemukan aktivitas penyuntikan masih berlangsung di lokasi kejadian.

“Di TKP ditemukan kegiatan penyuntikan dari 3 kilo ke 12 kilo,” ujarnya.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas mereka yaitu AP sebagai pemilik usaha, MA dan AN sebagai operator penyuntikan atau dikenal sebagai ‘dokter suntik’, serta MR dan SU sebagai pembantu teknis.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang diamankan antara lain 2.043 tabung LPG ukuran 3 kg, 60 tabung LPG 5,5 kg, 504 tabung LPG 12 kg, serta 77 regulator hasil pembelian daring yang telah dimodifikasi.

“Setelah mendapatkan dari online, regulator dimodifikasi dan digabungkan jadi satu,” jelas Bronto.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa para pelaku merupakan pemain baru dalam praktik ilegal ini.

“Jadi baru dilaksanakan kurang lebih 5–6 bulan,” ia menambahkan.

Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan bahwa tabung hasil penyuntikan tersebut dijual sebagai tabung non-subsidi.

“Karena sudah dipindahkan ke tabung 12 kg, seluruh masyarakat bisa melakukan pembelian,” ungkapnya.

Untuk saat ini, seluruh tabung yang diamankan masih menunggu keputusan pengadilan mengenai status kepemilikannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang mengancam pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp60 miliar.

Empat tersangka lainnya juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis :
Leon Weldrick