
Pantau - Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera.
Relaksasi Akademik untuk Menjamin Keselamatan
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa relaksasi dilakukan untuk memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keselamatan.
Sahiron menyatakan "Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka, dan para dosen, adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini", ungkapnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Rektor atau Ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV dan diterbitkan pada 1 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kelangsungan proses akademik sekaligus memastikan keselamatan seluruh sivitas akademika.
Bentuk Relaksasi dan Tindak Lanjut Kampus
Sahiron menjelaskan bahwa bencana menyebabkan akses transportasi terputus, gangguan jaringan, dan kerusakan infrastruktur kampus sehingga langkah penyesuaian akademik harus segera dilakukan.
Bentuk relaksasi meliputi penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran sesuai kondisi, penyesuaian evaluasi pembelajaran, serta kelonggaran pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.
PTKI diminta melakukan asesmen cepat dan menetapkan kebijakan internal yang fleksibel, menjunjung keselamatan, dan memastikan keberlanjutan akademik.
PTKI terdampak juga diminta melaporkan kondisi terkini serta tindak lanjut pelaksanaan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam dan Kopertais wilayah.
Sahiron menyampaikan "Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika", ia mengungkapkan.
Kebijakan relaksasi berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan perkembangan situasi lapangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







