Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Firnando Ganinduto Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi Industri Tekstil Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Firnando Ganinduto Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi Industri Tekstil Nasional
Foto: (Sumber : Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H. Ganinduto, saat mengikuti RDPU Komisi VI bersama Asosiasi Pedagang Baju Bekas dan Beberapa Asosiasi Lainnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Mahendra/vel.)

Pantau -  Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H. Ganinduto, menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah diatur tegas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan menjadi langkah pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional.

Penegasan Aturan dan Dampak bagi Pedagang

Firnando menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang aktivitas berdagang, melainkan melarang masuknya barang ilegal yang dinilai merugikan negara dan sektor industri dalam negeri.

Ia menyampaikan bahwa sekitar 29.000 pedagang pakaian bekas di Indonesia terdampak akibat pengetatan pengawasan terhadap barang impor ilegal.

Firnando menekankan pentingnya penjelasan yang benar kepada para pedagang agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, "Yang dilarang itu barangnya, bukan pedagangnya. Bapak silakan berdagang, tapi jangan menjual barang ilegal. Itu sudah jelas dilarang oleh Permendag Nomor 40 Tahun 2022", ungkapnya.

Akses Produk Legal dan Dukungan Pemerintah

Firnando mempertanyakan kesiapan para pedagang untuk beralih ke barang dagangan legal karena pemerintah dinilai telah menyediakan opsi yang luas.

Ia menilai bahwa kesempatan beralih ke produk legal penting agar pedagang tetap dapat berusaha tanpa bergantung pada barang ilegal.

Firnando menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan sekitar 1.300 produk dan merek lokal sebagai pengganti pakaian bekas impor.

Ia memandang langkah tersebut sebagai bentuk dukungan konkret agar pedagang tetap memiliki sumber penghasilan berkelanjutan.

Kepada pedagang, ia bertanya, “Kalau Bapak diberikan akses dan kemudahan untuk berdagang barang legal, barang Indonesia, apakah Bapak mau? Daripada menjual barang impor ilegal yang bukan produksi kita, lebih baik kita bangga dengan produk lokal”, ia mengungkapkan.

Di akhir penyampaian, Firnando menegaskan bahwa peralihan ke produk dalam negeri harus dipahami sebagai peluang, bukan beban.

Penggunaan barang legal dinilai memberikan kepastian hukum, memperkuat industri nasional, dan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat bagi seluruh pelaku usaha.

Penulis :
Ahmad Yusuf