
Pantau - Pemerintah memberikan keringanan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, mendukung mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah, serta pelayanan darurat di tengah masa tanggap darurat.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
"Sesuai arahan Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa prioritas penanganan di wilayah bencana adalah pemulihan ketersediaan listrik, BBM dan LPG," ungkapnya.
Kebijakan Diterapkan Secara Manual, Tanpa QR Code
Wahyudi Anas menyatakan bahwa pembelian JBT dan JBKP dapat dilakukan secara manual tanpa menggunakan QR code guna mempercepat distribusi dan akses di lapangan.
"BPH Migas memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah dan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual (tanpa menggunakan QR code) di wilayah tanggap darurat pada kabupaten/kota di Provinsi Aceh selama masa tanggap darurat sejak 28 November 2025 sampai dengan 11 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh," ia menegaskan.
BPH Migas juga telah meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan untuk segera merealisasikan kebijakan ini di lapangan.
Langkah-langkah yang diminta antara lain adalah memberikan keringanan pembelian JBT dan JBKP, memperbolehkan pembelian manual, serta memprioritaskan distribusi solar untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana.
Masa Tanggap Darurat dan Upaya Pemulihan
Pemerintah telah menetapkan masa tanggap darurat di beberapa provinsi yang terdampak bencana.
Di Provinsi Aceh, masa tanggap darurat berlangsung sejak 28 November hingga 11 Desember 2025.
Sementara di Sumatera Utara, masa tanggap darurat berlaku dari 27 November hingga 10 Desember 2025.
Untuk Provinsi Sumatera Barat, periode darurat ditetapkan mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.
PT Pertamina Patra Niaga telah menjalankan skema distribusi alternatif dan darurat guna memastikan kelancaran pasokan BBM di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Wahyudi Anas turut mengimbau agar masyarakat membeli BBM secara bijak.
"Masyarakat diimbau dapat membeli BBM sesuai kebutuhan, agar kondisi pemenuhan energi, seperti BBM, di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







