Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disiapkan, Pemprov DKI Tanggapi Kasus Kekerasan yang Meningkat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disiapkan, Pemprov DKI Tanggapi Kasus Kekerasan yang Meningkat
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainnah memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu 3/12/2025 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menanggapi meningkatnya kasus kekerasan di wilayah ibu kota.

Revisi Perda dan Pembentukan Perda Baru

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, menyampaikan bahwa revisi yang sedang digodok akan memisahkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 menjadi dua perda terpisah.

"Kita sedang menyusun revisi perda itu. Perda 8/2011 akan menjadi dua Perda, yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA)," ungkapnya di Jakarta Selatan, Rabu.

Revisi ini turut menjadi respons atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak laki-laki berusia enam tahun, Alvaro Kiano Nugroho, oleh tersangka Alex Iskandar (49) yang terjadi di Jakarta Selatan.

Menurut Iin, revisi tersebut akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun 2026.

"Substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga sudah kami masukkan di dalam revisi perda tersebut," ia mengungkapkan.

Selain dua perda tersebut, Dinas PPAPP juga tengah menyusun dua perda tambahan yang berfokus pada penguatan keluarga dan perlindungan penduduk.

"Jadi, total ada empat perda yang akan kami bahas di Bapemperda pada 2026," tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya regulatif untuk menyediakan payung hukum yang kuat dalam melindungi perempuan dan anak di Jakarta.

Satgas Berbasis Masyarakat dan Peningkatan Pelaporan

Dinas PPAPP juga tengah menyiapkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pembentukan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak (Satgas PPA) berbasis masyarakat.

Salah satu langkahnya adalah membentuk jaringan relawan pendamping bagi para korban kekerasan.

"Itu, adalah salah satu langkah kami bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komponen masyarakat dan nanti akan masuk dalam komponen Satgas PPA berbasis masyarakat tersebut," jelas Iin.

Berdasarkan data Dinas PPAPP, hingga awal Desember 2025, telah tercatat 2.104 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kendati demikian, peningkatan ini juga dipandang sebagai indikator bahwa masyarakat mulai berani melapor ketika melihat atau mengalami kekerasan.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan kekerasan ke layanan Jakarta Siaga 112 atau Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui nomor 081317617622.

Penulis :
Arian Mesa