
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terjadi selama periode 2019–2024.
Berkas perkara tersebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah diregister atas nama para tersangka.
"Kami telah menerima berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut dan meregister perkara atas nama para tersangka," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Delapan ASN Jadi Tersangka, Uang Pemerasan Capai Rp53,7 Miliar
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker.
Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Pada 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas kedelapan ASN tersebut sebagai pihak yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA.
KPK menyatakan bahwa selama periode 2019–2024, para tersangka berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan.
Dana tersebut berasal dari pemohon RPTKA yang merasa terpaksa memberikan uang agar proses pengurusan dokumen dapat dipercepat atau disetujui.
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.
Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal bagi TKA tidak dapat diproses.
Selain itu, TKA yang tidak memiliki RPTKA akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.
Indikasi Praktik Pemerasan Sejak Era Menaker Sebelumnya
KPK mengindikasikan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan berlanjut hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).
Pada 29 Oktober 2025, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hery Sudarmanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenaker di era Menteri Hanif Dhakiri.
KPK telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka dalam dua gelombang, yaitu pada 17 Juli 2025 untuk empat orang pertama dan 24 Juli 2025 untuk empat orang berikutnya.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri dari Lucy Ermawati sebagai hakim ketua, serta Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim anggota.
- Penulis :
- Arian Mesa







