Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Dorong Penguatan Jejaring LPSK Lewat RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Dorong Penguatan Jejaring LPSK Lewat RUU Pelindungan Saksi dan Korban
Foto: Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana menghadiri rapat RUU PSDK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 3/12/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) harus memperkuat jejaring Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di seluruh daerah.

Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana menyatakan bahwa peran LPSK selama ini sangat penting dalam memverifikasi korban-korban yang memerlukan perlakuan khusus, termasuk dalam pemberian restitusi.

Namun, Asep menegaskan bahwa peran tersebut belum berjalan maksimal di seluruh wilayah Indonesia.

"Demikian juga mereka juga memberikan kewenangan-kewenangan lain yang tentu saja memberikan akses pada korban," ungkapnya.

Penguatan Perlindungan untuk Korban dan Keluarga

Asep menjelaskan bahwa revisi RUU ini dibutuhkan untuk memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi dan korban.

Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya nanti, saksi maupun korban tidak hanya memberikan keterangan kepada penyidik, tetapi juga bisa menyampaikan perasaan dan pandangan mereka.

Menurut Asep, pelindungan seharusnya tidak hanya menyasar korban secara langsung, tetapi juga anggota keluarga korban, terutama dalam kasus kejahatan seksual.

"Sehingga kalau kita sepakat bahwa undang-undang akan disempurnakan, tentu juga ada perluasan-perluasan kewajiban negara ataupun kehadiran negara dalam konteks perluasan terhadap (pelindungan) korban tersebut," ia mengungkapkan.

Dorongan Penguatan Koordinasi dan Mekanisme Formal

Selain penguatan pelindungan, Kejagung juga mendorong agar dibentuk mekanisme formal antara Kejaksaan dan LPSK dalam menangani perkara-perkara prioritas.

Asep menyebut bahwa hal itu termasuk pengaturan mekanisme akuntabilitas, standar operasional prosedur, dan indikator kinerja yang jelas.

"Kami harapkan dalam undang-undang ini adalah bagaimana memperkuat koordinasi yang struktural, koordinasi yang kemudian terlembagakan, koordinasi kolaborasi yang kemudian semakin terpadu," ujar Asep.

Dengan penguatan koordinasi dan perluasan pelindungan, Kejagung berharap kehadiran negara terhadap korban kejahatan semakin nyata dan merata di seluruh daerah.

Penulis :
Arian Mesa