Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sampoerna Apresiasi Penertiban Rokok Ilegal dan Stabilitas Cukai, Tegaskan Komitmen untuk Industri Legal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sampoerna Apresiasi Penertiban Rokok Ilegal dan Stabilitas Cukai, Tegaskan Komitmen untuk Industri Legal
Foto: Presiden Direktur HMSP Ivan Cahyadi (tengah), Direktur HMSP Sharmen Karthigasu (kiri), dan Direktur HMSP Elvira Lianita (kanan) dalam acara paparan publik di Jakarta, Rabu 3/12/2025 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan peredaran rokok ilegal yang dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap industri legal serta upaya memperkuat kontribusi terhadap penerimaan negara.

Presiden Direktur HMSP, Ivan Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik berbagai kebijakan pemerintah yang mendukung iklim usaha, termasuk penegakan hukum terhadap produk tidak bercukai.

"Kami berterima kasih karena kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pro-bisnis dan pro-ekonomi, dan kami juga mengapresiasi adanya penertiban terhadap rokok ilegal", ungkapnya.

Penertiban Rokok Ilegal Dinilai Jadi Fondasi Pemulihan Industri

Ivan menyebut bahwa keberadaan rokok ilegal menjadi tantangan besar bagi pelaku industri legal.

Penertiban dinilai sebagai langkah awal dalam menciptakan pemulihan iklim usaha yang adil dan sehat.

Ia juga optimistis bahwa dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang positif serta komitmen terhadap penegakan regulasi, industri rokok legal dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.

HMSP turut mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan tarif cukai rokok tetap untuk tahun 2025 dan 2026.

"Semoga ini terus berkelanjutan dan semakin baik lagi, sehingga industri yang legal bisa berkembang dan bisa lebih berkontribusi kepada pemerintah. Karena tahun lalu aja kita sekitar Rp85 triliun untuk kontribusi pembayaran pajak Sampoerna dan cukai", ujarnya.

Kinerja dan Kontribusi Sosial-Ekonomi HMSP

Sampai akhir kuartal III tahun 2025, HMSP mencatat pangsa pasar sebesar 30,9 persen dengan volume penjualan mencapai 59,4 miliar batang.

Namun, penjualan bersih HMSP turun 5,3 persen year on year menjadi Rp83,7 triliun dari sebelumnya Rp88,5 triliun.

Laba bersih juga menurun 13,7 persen menjadi Rp4,5 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski begitu, perusahaan mencatat perbaikan jika dibandingkan semester I 2025, di mana saat itu laba bersih sempat turun hingga 36 persen.

Penurunan ini disebabkan oleh tekanan daya beli konsumen dewasa, tren downtrading, serta maraknya rokok ilegal di pasaran.

Di tengah tantangan tersebut, HMSP tetap menjalankan strategi bisnis yang konsisten dan terus berinovasi.

"Transformasi yang kami jalankan berfokus pada penerapan strategi portofolio lintas segmen yang mengedepankan inovasi untuk menjawab preferensi konsumen dewasa", tegas Ivan.

Dampak Ekonomi dan Program Pemberdayaan

Secara keseluruhan, HMSP menyerap lebih dari 90.000 tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perusahaan mengoperasikan sembilan fasilitas produksi di Pulau Jawa dan bekerja sama dengan 43 Mitra Produksi Sigaret (MPS) yang dimiliki atau dijalankan oleh koperasi dan pengusaha daerah.

Di sektor hulu, HMSP bermitra dengan lebih dari 19.500 petani tembakau dan cengkih dengan memberikan jaminan pembelian hasil panen.

Melalui program Sampoerna Retail Community (SRC), HMSP telah memberdayakan lebih dari 250.000 toko kelontong di seluruh Indonesia, dengan 90 persen di antaranya sudah terdigitalisasi melalui ekosistem AYO by SRC.

Melalui Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC), lebih dari 97.000 peserta dari berbagai daerah telah dilatih, dengan pendampingan lanjutan kepada lebih dari 1.600 UMKM.

Sebanyak 200 UMKM berhasil menembus pasar ekspor, dan sekitar 80 persen telah bertransformasi secara digital.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.

Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara, salah satunya dengan memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Kawasan tersebut menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha industri hasil tembakau, termasuk upaya menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem formal dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Penulis :
Arian Mesa