
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan kebebasan kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk menentukan sendiri besaran alokasi Dana Desa tahun 2026 sesuai kebutuhan lokal masing-masing.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi menetapkan pembagian persentase Dana Desa seperti tahun sebelumnya.
"Kami sudah mengeluarkan delapan item penggunaan Dana Desa, tapi kami tidak mengeluarkan persentase. Jadi, kami ibarat restoran, ini menu, silakan desa butuh apa", ungkapnya.
Kebijakan Baru Beri Ruang Kreativitas Desa
Pada tahun 2025, Kemendes PDT menetapkan pembagian Dana Desa berdasarkan persentase tertentu untuk beberapa item prioritas.
Contohnya, sebesar 50 persen Dana Desa digunakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, dan minimal 20 persen dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Namun, skema pembagian yang ketat tersebut dinilai berpotensi membatasi kreativitas dan fleksibilitas desa dalam merespons kebutuhan masyarakatnya.
Sebagai respons, Kemendes PDT menetapkan bahwa pada tahun 2026, desa diberikan keleluasaan penuh dalam menentukan porsi alokasi Dana Desa pada masing-masing item penggunaan yang telah ditentukan.
"Sekarang, kami hanya menampilkan menunya saja, biar nanti musyawarah desa yang menentukan mereka mau apa, mau pangan, mau kesehatan, mau (untuk mengentaskan) kemiskinan ekstrem, terserah mereka yang memutuskan, tapi itu tetap dalam kerangka, kami awasi", ia mengungkapkan.
Fokus Prioritas Termasuk Penanganan Pascabencana
Kebijakan ini dinilai sangat relevan terutama bagi desa-desa yang terdampak bencana, seperti di wilayah Sumatera yang mengalami banjir dan longsor.
Mereka kini dapat memprioritaskan alokasi Dana Desa untuk penanganan pascabencana tanpa terikat porsi tertentu.
Salah satu dari delapan fokus penggunaan Dana Desa 2026 adalah penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Ketentuan tentang kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.
Permendes tersebut memberikan panduan teknis dan operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Aturan ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa pada tahun anggaran 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya







