
Pantau - Kepolisian menggagalkan upaya penarikan mobil secara paksa oleh penagih hutang di Jakarta Pusat setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Respons Cepat Polisi dan Temuan di Lapangan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa laporan diterima melalui Call Center 110 mengenai adanya penarikan mobil secara paksa oleh beberapa penagih hutang.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pemilik mobil sebenarnya telah menyelesaikan kewajibannya.
Susatyo menegaskan komitmen pelayanan melalui kutipan, "Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat", ungkapnya.
Pelapor berinisial AP menyampaikan bahwa sejumlah debt collector mencoba mengambil mobilnya secara paksa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Johar Baru langsung menuju lokasi kejadian dan tiba dalam delapan menit.
Petugas menemukan enam debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan yang berniat menarik mobil pelapor.
Susatyo menegaskan larangan penarikan secara paksa melalui kutipan, "Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, agar petugas dapat hadir memberikan perlindungan", ujarnya.
Prosedur Mediasi dan Kepastian Kepemilikan
Kejadian terjadi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.13 WIB, dan seluruh pihak, yaitu pemilik kendaraan, mobil, serta para penagih hutang, dibawa ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan mediasi.
Hasil mediasi mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajiban pada 4 November 2025 di kantor leasing.
Kendaraan dinyatakan sah menjadi milik pemilik, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.
Susatyo kembali menegaskan prosedur resmi melalui kutipan, "Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum", ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 saat menghadapi ancaman atau tindakan meresahkan agar petugas dapat memberikan perlindungan dengan cepat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








