
Pantau - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses Ikrar dan Pembinaan Deradikalisasi
Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur menjelaskan bahwa proses ikrar tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan deradikalisasi di lapas.
Hal itu ia tegaskan melalui kutipan, “Momentum ini menjadi deklarasi komitmen dari warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini menyatakan kesediaannya untuk kembali ke pangkuan NKRI”, ungkapnya.
Narapidana yang mengucapkan ikrar setia bernama Ihsanuddin Azis, dan tindakan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri.
Sebelumnya Ihsanuddin Azis tergabung dalam kelompok atau jaringan NII.
Ikrar tersebut menunjukkan komitmen untuk menerima dan menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, serta meninggalkan ideologi dan paham kekerasan yang bertentangan dengan NKRI.
Pihak lapas memberikan apresiasi tinggi atas tekad narapidana untuk berubah, membuka diri terhadap proses pembinaan, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan.
Reintegrasi Sosial dan Komitmen Lapas
Kegiatan pengucapan ikrar ini dianggap sebagai langkah strategis dalam proses reintegrasi sosial bagi narapidana.
Dengan mengucapkan ikrar, narapidana tersebut memperoleh hak yang sama seperti warga binaan lain, termasuk hak menerima remisi dan pembebasan bersyarat.
Makmur juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak yang mendukung pembinaan, seperti pendampingan psikologis, pembinaan keagamaan, dan penguatan wawasan kebangsaan.
Ia menegaskan komitmen itu melalui kutipan, “Kami meyakini bahwa sinergi adalah kunci keberlanjutan proses pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Untuk itu, kami berharap ikrar yang diucapkan hari ini bukan hanya menjadi komitmen secara lisan, tetapi benar-benar diinternalisasi dalam sikap, perilaku, serta kehidupan sehari-hari”, ujarnya.
Lapas berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan sesuai prinsip Pemasyarakatan untuk mempersiapkan kemandirian dan kesiapan narapidana kembali ke masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







