Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri LH Pastikan PT CPM di Palu Telah Disanksi Sebelum Penyegelan Satgas PKH

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri LH Pastikan PT CPM di Palu Telah Disanksi Sebelum Penyegelan Satgas PKH
Foto: (Sumber : Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada Senin (23/2/2026). ANTARA/Prisca Triferna..)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan Kementerian Lingkungan Hidup telah lebih dahulu menjatuhkan sanksi terhadap pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi Tengah, sebelum dilakukan penyegelan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Ia mengatakan, "Itu sudah kita duluan, untuk yang CPM kita sedang memberikan dua sanksi, ada sanksi hukumnya sampai perdata. Jadi ini sedang jalan," usai Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Senin.

Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi KLH/BPLH terhadap 1.358 perusahaan yang bergerak di bidang ekstraksi tambang dan nikel, dengan sekitar 250 perusahaan di 14 provinsi telah menjalani evaluasi.

Hanif menyatakan, "Kalau CPM ini memang dilematis ya, ada tambang liar, kalau tidak ditangani susah menanganinya," tambahnya.

Ia menyoroti adanya permasalahan lingkungan yang cukup serius di lokasi tersebut termasuk kegiatan tambang yang berada di wilayah hulu dan lokasinya tepat di atas Kota Palu.

Hanif menegaskan, "Jadi kita sedang menghentikan kegiatan CPM tadi untuk kemudian mengikuti yang kita minta termasuk audit lingkungan yang harus dilakukan," tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup meminta perusahaan mengikuti proses audit lingkungan sebagai bagian dari penanganan pelanggaran yang ditemukan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyegel kawasan konsesi pertambangan emas milik PT CPM yang merupakan anak usaha PT BRM di Kota Palu pada pertengahan Februari 2026.

Pada papan plang penyegelan tertulis bahwa areal pertambangan PT CPM berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan area tambang berada di wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Penulis :
Ahmad Yusuf