
Pantau - Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa setiap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menjaga kelestarian lingkungan sebagai salah satu syarat operasional.
Tanggung Jawab Pemegang HGU dan Penerapan Konsep 3R
Direktur Landreform Rudi Rubijaya menyatakan bahwa setiap pemberian hak tanah selalu disertai tanggung jawab dan larangan yang harus dipatuhi pemegang izin.
Pemerintah menerapkan konsep 3R (Right, Responsibility, Restriction) untuk memastikan kepatuhan korporasi dalam pemanfaatan tanah.
Pemegang HGU tidak hanya memiliki hak memanfaatkan tanah, tetapi juga wajib menjaga area konservasi termasuk sempadan sungai agar tidak rusak oleh kegiatan usaha.
"Aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan tanah dilarang keras karena dapat merusak ekosistem", ujarnya.
Kementerian ATR melakukan pengawasan rutin untuk memastikan pemegang hak menjalankan kewajiban konservasi dengan benar.
Sanksi, Tata Kelola, dan Kolaborasi Antar Kementerian
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan teguran awal.
Jika teguran diabaikan dan perusahaan tidak melakukan perbaikan, area dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Penetapan tanah terlantar dapat berujung pada pencabutan hak atau izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.
Namun pencabutan izin merupakan langkah terakhir karena pemerintah lebih mengutamakan kepatuhan dan perbaikan tata kelola.
Tujuan utama pengawasan ini adalah memastikan seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal, bertanggung jawab, dan untuk kesejahteraan bersama.
Pemerintah pusat memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang karena kini kewenangan tersebut bersifat otonom.
Setiap rencana perubahan fungsi kawasan hutan harus memiliki kesepakatan lintas kementerian agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan jangka panjang.
- Penulis :
- Aditya Yohan







