Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Riau Terkait Dugaan Pemerasan Anggaran 2025, Termasuk Pj Sekda dan Plt Kepala Inspektorat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Riau Terkait Dugaan Pemerasan Anggaran 2025, Termasuk Pj Sekda dan Plt Kepala Inspektorat
Foto: Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan anggaran tahun 2025.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Riau, M. Taufiq Oesman Hamid, dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau, Yan Dharmadi.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama MTOH selaku Pj Sekda, dan YAN selaku Plt Kepala Inspektorat," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis.

Selain jabatan saat ini, M. Taufiq Oesman Hamid juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Riau.

Sementara itu, Yan Dharmadi turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau.

KPK Juga Periksa Mantan Pj Sekda dan ASN PUPRPKPP

KPK turut memanggil dua orang lainnya, yakni Asisten II Setda Riau yang juga mantan Pj Sekda Riau berinisial MJK, serta seorang aparatur sipil negara dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial SYR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJK diketahui sebagai M. Job Kurniawan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025.

Tiga Orang Sudah Jadi Tersangka, Termasuk Gubernur Riau

Sehari setelah OTT, pada 4 November 2025, KPK mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Pada hari yang sama, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dari OTT tersebut, namun belum merilis identitas secara resmi ke publik.

Baru pada 5 November 2025, KPK mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Ketiganya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Dalam proses penahanan, KPK menyita uang sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari berbagai mata uang asing, yaitu 9.000 pound sterling dan 3.000 dollar Amerika Serikat.

Ketiga tersangka tampak mengenakan rompi tahanan oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Penulis :
Shila Glorya