
Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi membentuk Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) sebagai upaya memperkuat penegakan peraturan daerah dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Strategi Penegakan Perda dan Cegah Gangguan Ketertiban
Pembentukan Satgas Trantibum merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penegakan perda dan peraturan kepala daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob Kareth, menyebut langkah ini penting untuk memperkuat keamanan dan efektivitas regulasi di daerah.
"Adanya tim satgas ini sebagai respon atas meningkatnya gangguan ketertiban masyarakat seperti aksi begal, keributan, pelanggaran perda, hingga distribusi minuman keras ilegal," ungkapnya.
Satgas ini melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Masalah ketentraman dan ketertiban tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Karena itulah perlu adanya tim terpadu antara Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya," ia mengungkapkan.
Rapat Koordinasi Lintas Instansi Bahas Struktur dan Kesiapan Operasional
Untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas, Dinas Kebakaran, Penanggulangan Bencana, dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B & Satpol PP) menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 4 Desember 2025 di Kota Sorong.
Rapat ini membahas arah kebijakan pembentukan Satgas, penyelarasan struktur, fungsi, dan mekanisme koordinasi lintas lembaga.
Selain itu, rapat juga menyoroti penyusunan rencana kerja dan kesiapan operasional Satgas Trantibum untuk Tahun Anggaran 2025.
Fokus utama dalam pengawasan implementasi perda adalah pada aspek pajak, retribusi, dan distribusi minuman keras ilegal yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya.
"Penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara kolaboratif bersama TNI dan Polri agar hal-hal yang tidak terdeteksi dapat dicegah sejak awal," jelas Yakob Kareth.
- Penulis :
- Shila Glorya






