
Pantau - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025.
Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 29 Oktober 2025 di Jakarta dan diumumkan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Pengesahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden RI sebagai dasar hukum domestik untuk meratifikasi perjanjian bilateral tersebut.
Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum
Perjanjian ekstradisi ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum, terutama terkait penanganan kejahatan lintas batas negara.
Sebelumnya, perjanjian ini telah ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2025 disebutkan bahwa perjanjian ekstradisi disahkan, dengan naskah asli terlampir dalam tiga bahasa resmi: Indonesia, Rusia, dan Inggris.
Naskah asli tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang.
Penerbitan undang-undang ini dilandasi oleh pentingnya Indonesia menjalin hubungan dan kerja sama internasional sebagai bagian dari masyarakat global.
Respons Terhadap Tantangan Kejahatan Lintas Negara
Penjelasan umum dalam UU tersebut menyebutkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, menyebabkan batas antarnegara menjadi borderless.
Kondisi ini memberi celah bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari proses hukum seperti penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan pidana.
Dengan pengesahan ini, diharapkan hubungan bilateral Indonesia dan Rusia di bidang hukum menjadi lebih kuat dan saling menguntungkan.
Perjanjian ini juga menjadi pelengkap dari kerja sama sebelumnya, yakni Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021.
UU Nomor 19 Tahun 2025 turut mengatur hal-hal teknis terkait pelaksanaan ekstradisi, termasuk kewajiban untuk menyerahkan pelaku, jenis tindak kejahatan yang dapat diekstradisikan, alasan sah penolakan, dokumen pendukung, hingga mekanisme penyerahan pelaku.
Pemerintah menilai pengesahan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional untuk menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang kian kompleks.
- Penulis :
- Arian Mesa








