Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Badan Bank Tanah Serahkan Sertipikat Reforma Agraria ke Petani Gersik, Wujudkan Kepastian Hukum Pengelolaan Lahan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Badan Bank Tanah Serahkan Sertipikat Reforma Agraria ke Petani Gersik, Wujudkan Kepastian Hukum Pengelolaan Lahan
Foto: (Sumber : Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Syafran Zamzam (baju putih) berfoto bersama dengan warga penerima sertipikat lahan reforma agraria ANTARA/Novi Abdi.)

Pantau - Badan Bank Tanah kembali menyerahkan sertipikat hak pakai reforma agraria kepada 11 petani warga Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagai bagian dari komitmen menyediakan legalitas lahan untuk penguatan ekonomi masyarakat.

Legalitas Lahan Dorong Usaha Tani Lebih Pasti

Penyerahan sertipikat ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sejak program reforma agraria dijalankan pada September 2025.

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, menyatakan bahwa penyerahan ini menjadi bukti konkret keberpihakan negara terhadap petani yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum atas lahan garapan.

"Dengan legalitas ini, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum atas lahan garapan kini memperoleh hak sah untuk mengembangkan aktivitas ekonomi," ujarnya di Penajam, Sabtu.

Sejak tahap pertama, Badan Bank Tanah telah menyerahkan sertipikat kepada 23 subjek reforma agraria, sehingga total penerima saat ini mencapai 40 orang dari target 129 subjek yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2026.

Jadi Contoh Nasional, Petani Kini Bisa Tenang

Program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah di PPU menjadi tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya skema hak pakai diterapkan di atas HPL.

Keberhasilan program ini dinilai tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan PPU, Kanwil BPN Kaltim, Bupati PPU selaku Ketua GTRA, serta Forkopimda.

Pelaksanaan reforma agraria di PPU kini menjadi contoh nasional yang menarik perhatian berbagai daerah.

Kantor Pertanahan Cianjur bahkan telah melakukan kunjungan ke Kabupaten PPU untuk melihat langsung praktik penerapan reforma agraria tersebut.

"Contoh di PPU penting agar mekanisme dan prosedur pelaksanaan reforma agraria dapat diselaraskan dan diwujudkan di seluruh Indonesia," tambah Syafran.

Subarianto, warga RT 06 Gersik yang menerima lahan plot Nomor 79 di dekat Bandara Nusantara, mengungkapkan rasa leganya setelah menerima sertipikat.

"Sekarang saya tenang menggarap lahan karena sudah ada kepastian hukum. Dengan sertipikat ini, saya bisa mengembangkan usaha tani dan berharap kesejahteraan keluarga meningkat," ujarnya.

Warga lainnya, Selamat Prayitno, juga merasakan manfaat langsung dari kepastian hukum tersebut.

"Kami jadi yakin bahwa apa yang kita kerjakan dan kita usahakan, maka kita juga yang akan mendapat hasilnya," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf