
Pantau - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikelola sesuai standar untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan, jika tidak, insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari akan dikurangi.
Dapur Harus Sesuai SOP, Insentif Tidak Berdasarkan Jumlah Porsi
Dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program BGN yang berlangsung di Hotel Aston Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu, Nanik menyampaikan bahwa insentif sebesar Rp6 juta per hari diberikan sebagai kompensasi tetap atas kesiapsiagaan fasilitas yang memenuhi standar, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disediakan.
"Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan," tegasnya.
Nanik juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan tetap dijaga melalui penilaian independen oleh tim appraisal.
Ia mengungkapkan adanya kecemburuan di lapangan dari pihak mitra dan yayasan, terutama dari mereka yang sudah membangun fasilitas besar, namun mendapatkan perlakuan insentif yang sama dengan dapur yang lebih kecil.
"Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang," ujarnya.
Nanik mencontohkan adanya dapur yang blender-nya rusak namun tidak diganti, hingga Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan harus patungan untuk membeli blender baru.
SLHS dan Pelatihan Wajib Dimiliki SPPG, Cirebon Dapat Apresiasi
Untuk memastikan keamanan pangan, setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Halal, dan relawan yang telah mengikuti pelatihan penjamah makanan.
Data BGN menunjukkan:
Kota Cirebon: dari 21 SPPG, 15 sudah memiliki SLHS, 4 dalam proses, dan 2 belum mengajukan.
Kabupaten Cirebon: dari 139 SPPG, 106 sudah memiliki SLHS, 24 dalam proses uji, dan 9 belum mengajukan.
Nanik mengapresiasi langkah Sekda Kota Cirebon, Sumanto, yang menetapkan aturan bahwa dapur SPPG yang belum memiliki SLHS tidak boleh melayani MBG untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Ia juga memuji Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Cirebon, Wati Prihastuti, yang telah menyiapkan pelatihan rapid test pangan untuk menjamin keamanan makanan.
Nanik menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, termasuk pelatihan yang dirancang.
Sementara itu, Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari hanya berlaku selama dua tahun pertama dan akan dievaluasi kembali untuk periode selanjutnya.
- Penulis :
- Gerry Eka






