Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Tegas Periksa Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Banjir, Pengamat: Harus Ada Sanksi Etik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Mendagri Tegas Periksa Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Banjir, Pengamat: Harus Ada Sanksi Etik
Foto: (Sumber: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial di Tingkat Nasional yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. ANTARA/HO-Kemendagri)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirim tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Aceh untuk memeriksa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang tengah menjalankan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan tanah longsor.

Langkah tersebut diapresiasi oleh pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika jabatan kepala daerah.

" Tindakan Mendagri adalah bentuk nyata pengawasan pusat, sehingga tampak kehadiran pemerintah pusat mengawasi kinerja pemerintah daerahnya," ungkap Efriza, Minggu, 7 Desember 2025.

Pemerintah Pusat Tegaskan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Menurut Efriza, tindakan Mirwan yang bepergian ke luar negeri di tengah situasi bencana adalah tidak patut dan layak dikenai sanksi.

Ia menilai Tito sedang menegakkan prinsip dasar kepemimpinan krisis agar kepala daerah tidak mengabaikan tanggung jawabnya terhadap rakyat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, juga menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam masa darurat, untuk memastikan penanganan dan pemulihan berjalan cepat dan tepat.

Mendagri telah menghubungi langsung Mirwan dan memerintahkannya segera kembali ke Indonesia.

Mirwan dijadwalkan tiba di tanah air pada Minggu, 7 Desember 2025, dan akan langsung diperiksa oleh tim Itjen Kemendagri.

Diduga Langgar UU Pemda, Terancam Sanksi Tiga Bulan

Mirwan diduga melanggar Pasal 76 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) karena bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri.

Jika terbukti, ia dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU yang sama.

" Turunnya Itjen menunjukkan pusat tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi disiplin dan etika jabatan kepala daerah. Ini juga memperlihatkan bahwa dalam situasi krisis, kepemimpinan daerah semestinya dituntut hadir secara nyata," ujar Efriza.

Dorongan Sanksi Etik Agar Jadi Preseden Tegas

Efriza menyarankan agar Kemendagri tidak hanya berhenti pada pemeriksaan, tetapi juga memberikan sanksi administratif dan etik kepada Mirwan.

Hal ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus menjaga citra Kemendagri sebagai institusi yang menjunjung tinggi akuntabilitas pemerintahan daerah.

" Jika Kemendagri hanya memeriksa tanpa sanksi yang tegas, citra kementerian justru bisa terimbas. Apalagi Gerindra sudah mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC," tegasnya.

Efriza juga menyebut bahwa ketegasan Tito semakin relevan karena Mirwan sebelumnya mengabaikan larangan dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Saat ini, masyarakat Aceh Selatan masih mengalami kesulitan mengakses makanan, air bersih, dan tempat tinggal sementara akibat bencana.

Penulis :
Gerry Eka