HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Aceh Awasi Aktivitas Sukarelawan Asing di Wilayah Bencana

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Imigrasi Aceh Awasi Aktivitas Sukarelawan Asing di Wilayah Bencana
Foto: (Sumber : Arsip foto - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliaddin Hidayawan pada rapat tim pengawasan orang asing membahas pengawasan orang asing sektor sumber daya alam di Banda Aceh, Senin (17/11/2025). ANTARA/M Haris SA.)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh terus memantau aktivitas warga negara asing (WNA) yang menjadi sukarelawan di wilayah terdampak bencana di Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengawasi para sukarelawan asing yang terlibat dalam kegiatan bantuan di daerah bencana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sukarelawan Asing Masuk ke Aceh

Pada 29 November, 10 sukarelawan dari Malaysia, yang terdiri dari tim medis, tiba di Aceh dengan menggunakan bebas visa 30 hari. Mereka datang untuk menyalurkan bantuan obat-obatan kepada korban bencana.

Sementara itu, pada 4 Desember, lima sukarelawan dari Tiongkok juga masuk ke Aceh menggunakan visa kunjungan. Mereka terlibat dalam upaya pencarian korban yang tertimbun lumpur akibat bencana di beberapa wilayah Aceh.

Bantuan Khusus dari Sukarelawan Tiongkok

Sukarelawan asal Tiongkok membawa peralatan khusus yang dapat mendeteksi jenazah yang tertimbun lumpur. Peralatan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pencarian korban bencana di daerah-daerah yang paling terdampak.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Untuk memastikan bahwa semua kegiatan sukarelawan asing sesuai dengan hukum keimigrasian, Imigrasi Aceh berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan kementerian.

Pengawasan dan Pendataan Sukarelawan

Sebagai bagian dari pengawasan, Imigrasi Aceh juga melakukan pendataan dan pencatatan terhadap para sukarelawan asing, termasuk mencatat penjamin yang mengundang relawan tersebut, seperti pemerintah daerah atau lembaga negara yang bertanggung jawab.

Penulis :
Ahmad Yusuf